Assalaamu'alaikum Warahamatullaahi Wabarakaatuh
Puji syukur pada Allah swt., shalawat buat Rasulullah saw.
Kepada anak PK yang lagi semangatnya
belajar Islam, nih ada satu pertanyaan : Eh… ada nggak ditemukan keterangan
secara jelas wajibnya shalat kayak perintah puasa yang jelas-jelas dikatakan dalam
surat al-Baqarah ayat 183 : كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ, diwajibkan atas kamu berpuasa.? Jika ada coba sebutkan !
Lho? Kok bingung ?
Jadi gimana doo…ng? Mengapa shalat hukumnya
wajib?
He…he...he…, jangan takut. Makanya belajar
dong Ushul Fiqih, agar kita tahu kedudukan wajibnya shalat. Jika kita sudah
tahu mengapa shalat itu wajib, itu namanya beramal dengan ilmu. Bangga dong
jadi anak PK, coz kita belajar yang gitu-gituan. Oke ?
Next !
Kok shalat wajib? Ya wajiblah, walaupun dinyatakan pada surat An-Nisaak ayat 77 :
وَاَقِيْمُواالصَّلٰوةَ
Artinya : Dan
dirikanlah olehmu shalat
Tidak
tampak secara nyata perintah wajibnya, tapi maksudnya shalat itu wajib.
Lha?
Dari mana pengambilan hukum yang menyatakan wajibnya?
Perhatikan
Qaidah Ushul Fiqihnya :
اَلْاَ صْلُ فِى اْلاَ
مْرِ لِلْوُجُوْبِ
Artinya :
Pada asalnya Amr itu menunjukkan wajib
Apa
itu Amr ? Amr itu lafaz perintah/suruhan.
Jadi,
pada asalnya perintah/suruhan itu menunjukkan hukum wajib. So, karena وَاَقِيْمُواالصَّلٰوةَ adalah perintah/suruhan mendirikan shalat,
maka hukumnya wajib. Ngerti kaaa…n????
Ops,
belum selesai pembahasannya, sebab jika hanya dipahami demikian, bisa-bisa
seluruh perintah dihukumi wajib, padahal tidak juga. Maka ada syaratnya :
“
Dihukumi wajib kalau tidak ada qarinah (ketentuan/keterangan) yang menunjukkan
tidak wajib. Tapi kalau ada qarinah yang menunjukkan tidak wajib, maka hukumnya
sesuai dengan qarinah tersebut”
Bingung? Kita kasih contoh :
Hadits yang diriwayatkan Ahmad dan
Nasai :
“Sekiranya
tidak akan memberatkan bagi umatku, pasti akan aku perintahkan mereka bersiwak
pada tiap hendak shalat”.
Coba
perhatikan ! Bagaimana hukumnya bersiwak?
Ya, tidak wajiblah, sebab ada qarinahnya yakni memberatkan.
Karena memberatkan hingga tidak menjadi wajib.
Kita
cukupkan demikian dulu, semoga paham mengapa shalat hukumnya wajib.
Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh
____
Maraaji’ :
·
Drs.
Deding Siswanto, Ushul Fiqih Madrasah Aliyah Jilid 2 Kelas 3 Semester 5-6,
Program Ilmu-Ilmu Agama, (Bandung : CV. Armico, 1993), Cet. 3, h. 17,20,
21-22
·
Tulisan
Arab dibuat melalui : Arabic Pad 1.03, Freeware ©2007 by Ebta Setiawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar