WENDRI NALDI EL-MANINJAUI KHATIB BANDARO

WENDRI NALDI EL-MANINJAUI KHATIB BANDARO
WENDRI NALDI EL-MANINJAUI KHATIB BANDARO
Tampilkan postingan dengan label Materi Pelajaran PK MAN Maninjau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Pelajaran PK MAN Maninjau. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Agustus 2014

Pelajaran Ilmu Hadits : Apa Yang Dimaksud Hadits Hasan ?

Assalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

Puji syukur kepada Allah swt, shalawat buat Rasulullah saw.

Haaa….iii ! Kaifa haluk ???

Semoga tetap semangat belajar tentang Islam, termasuk yang hendak kita bahas pada bagian ini tentang HADITS HASAN. Wooo…w pelajaran anak PK memang luar biasa. Kita belajar tentang hakikat ilmu yang sesungguhnya, ilmu yang akan membuat bangga orang kita kala kita menguasainya, ilmu yang membuat ditinggikan derajat kita dan membuat kita mulia di dunia maupun di akhirat.

Sebelum kita belajar tentang Hadits Hasan, diingatkan ya,  harus ngerti dulu tentang hadits shahih, bagi yang belum ngerti lihat pembelajarannya pada pembahasan “Apa Yang Dimaksud Hadits Shahih ? ”.

Sudah ??? Bisa kita lanjutkan ? Jika bisa, mari maju, let’s go !!!

Kapan dikatakan hadits disebut hasan? Untuk menjawabnya dapat kita pahami bahwa hadits hasan itu terbagi dua. Perhatikan baik-baik, Oke??? Mulai memeras otak :

1. HASAN LIDZATIHI
Apabila hadits tersebut  cukup dengan syarat hadits shahih (lihat syarat hadits shahih : click here), namun perawinya kurang dhabith (kurang kuat ingatannya/hafalannya), dan tidak ada hadits lain yang sederajat dengannya, maka di sebut HASAN LIDZATIHI. Jika ada yang sederajat dengannya, berarti hadits itu dibantu dengan hadits hasan lidzatihi yang lain, maka kedudukannya bukan lagi Hasan Lidzatihi, tapi naik menjadi Shahih Lighairihi (untuk keterangan shahih lighairihi, lihat pembelajarannya disini : click here )

Jadi Kata kunci Hadits Hasan Lidzatihi :

-          Perawinya kurang dhabith (kurang kuat ingatannya).
-          Tidak ada hadits lain yang sederajat dengannya.

Kira-kira ngerti ngak yaaa …???

Kalau udah ngerti, next !!!

2. HADITS HASAN LIGHAIRIHI

Apabila hadits tersebut dha’if (lemah) karena perawinya buruk hafalannya, atau karena mastur (tidak dikenal siapa dirinya), namun  ia didukung oleh hadits dha’if (lemah) yang sederajat dengannya, maka ia menjadi HADITS HASAN LIGHAIRIHI , tapi jika tidak didukung hadits lain, maka ia tetap disebut hadits dha’if (lemah) .

Stop !!!

Apapula ini hadits dha’if (lemah) ??? Istilah baru nih. Sabar…, sabar …, tentang hadits dha’if (lemah) nanti pembahasannya, insya Allah, belajarnya pelan-pelan yaaa…???

Kita kembali pada Hadits Hasan Lighairihi yang berasal dari hadits dha’if (lemah). Ini contohnya biar mudah dipahami :

Hadits Pertama :

(kataTurmudzy) telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani’, telah menceritakan kepada kami Hasyim bin Ziyad dari Abdurrahman bin Abi Laila dari Barra’ bin ‘Azib ra. berkata, Rasulullah bersabda:

حَقًّا عَلَى الْمُسْلِمِيْنَا أَنْ يَغْتَسِلُوْا يَوْمَ الْجَمَعَةِ

“Adalah suatu kewajiban orang muslim mandi pada hari jum’at.” (Diriwayatkan Turmudzy)

Dalam hadist tersebut terdapat rawi-rawi yang terpercaya, kecuali Hasyim bin Ziyad, ia terkenal dengan mudallis (suka menyembunyikan aib/cacat seseorang yang meriwayatkan hadits, padahal dalam rawi hadits ini penting untuk mengetahui apakah perawinya cacat atau tidak, untuk menentukan diterima atau tidaknya periwayatan darinya). Karena itu hadits di atas dianggap lemah (dha’if).

Untuk sementara pahamkan makna hadits dha’if (lemah) ? Tapi nanti untuk keterangan hadits dha’if (lemah)kita ulas lebih dalam, sebab cabang dan ketentuannya banyak, insya Allah.

Hadits Kedua :

Melalui jalan sanad yang lain, terdapat hadits yang sederajat dengan hadits pertama, sehingga hadits tersebut menguatkannya. Yakni riwayat Turmudzy juga, dengan  jalur sanad :

Turmudzy – Aly bin Hasan Al-Kufy – Abu Yahya Ismail bin Ibrahim Attaimy – Yazid bin Ziyad – Abdurrahman bin A’bi Laila – Barra bin ‘Azib.

Dalam sanad ini yang dianggap menyebabkan dha’if (lemah) adalah Abu Yahya (namun tidak terlalu lemah).

Kesimpulannya :

Hadist pertama yang dha’if (lemah) dikuatkan dengan hadits kedua yang juga dha’if (lemah) namun haditsnya sederajat, maka kedudukan haditsnya naik menjadi HASAN LIGHAIRIHI

Catatan yang harus diingat, Penting !!!

Tidak semua hadits dha’if (lemah) bisa menjadi Hasan Lighairihi, hanya hadits dha’if (lemah) yang disebabkan oleh :
- Rawinya buruk hafalannya (kurang dhabith)
- Rawinya mastur (tidak dikenal identitasnya)
- Rawinya mudallas (suka menyembunyikan cacat perawi)

Oke???

Pahami baik-baik, pikirkan matang-matang. Selamat menikmati dahsyatnya Ilmu Islam.

Assalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh.
___
Maraaji’ :
·    Drs. A. Basyuni M. Nur, dkk, Hadis – Ilmu Hadis 3 Untuk Madrasah Aliyah Kelas III, editor : H. Ubaidillah Muchtar dan Drs. Marzuki, Direktorat Pembinaan Perguruan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama R.I,  Dicetak oleh CV. Bintraco – Jakarta, Cetakan pertama Tahun Aggaran 1983/1984, h. 174-177. (Dengan beberapa tambahan dan perubahan redaksi)

·         Tulisan Arab dibuat melalui Arabic Pad 1.03, Freeware ©2007 by Ebta Setiawan

Pelajaran Ilmu Hadits : Apa Yang Dimaksud Hadits Shahih ?

Assalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

Puji syukur kepada Allah swt. Shalawat buat Rasulullah saw.

Pernah nggak dengar kalau ada orang yang nanya tentang suatu hadits, “Haditsnya shahih ngggaaa…k???”. Mungkin pernah ya? Untuk kita anak PK kalau ada yang nanya pada kita demikian kala kita menyampaikan suatu hadits, gimana ya kira-kira ngejawabnya?
Yup, mari kita belajar tentang hadits shahih, agar kita bisa ngejawabnya.Oke?
Next !
Sebenarnya apa sih maksud hadits hadits shahih? Kok sampai-sampai harus dipertanyakan suatu hadits sahih atau tidak? Ini ilmu agama kawan, ilmu yang wajib dituntut oleh seseorang yang ngaku muslim, ilmu tentang pertunjuk ajaran Rasulullah saw yang dijadikan landasan amalan. Maka harus jelas suatu hadits shahih atau tidak. Derajat shahih atau tidaknya hadits menjadi ukuran apakah sesuatu itu benar-benar hadits atau hanya ucapan-ucapan kaum pendusta yang menyebutnya sebagai hadits.
Hadist shahih adalah hadits yang memiliki syarat, perhatiin baik-baik :
1.      Sanadnya bersambung, maksudnya setiap yang meriwayatkan (rawi) bertemu dan menerima langsung dari guru yang menyampaikan hadits.

2.     Yang meriwayatkan (rawi)nya adil.
Apa yang dimaksud rawi yang adil? Menurut Imam Ash-Shan’any nih ketentuannya :
-         Orangnya ta’at dan tidak pelaku maksiat
-         Orangnya menjauhi dosa-dosa kecil yang menodai sopan santun
-         Bahkan, tidak melakukan perbuatan mubah (boleh) yang berakibat penyesalan
-         Tidak mengikuti pendapat salah satu mazhab yang bertentangan dengan dasar syara’.

3.     Perawinya Dhabith (kuat ingatannya). Maksudnya : Banyak ingatnya dari pada lupanya. Benarnya banyak dari salahnya.

4.    Tidak ber’illat (tidak cacat).
‘Illat hadits artinya tidak ada kesalahan dalam hadits yang membuat hadits itu menimbulkan celaan/cacat.

5.     Tidak syadz (tidak janggal)
Syadz (janggal) adalah hadits yang dapat diterima periwayatannya, namun bertentangan dengan hadits yang lebih kuat yang juga dapat diterima periwayatannya. Contoh kuatnya hadits tersebut karena jumlah perawinya yang banyak. Jadi hadits yang kuat dikalahkan oleh hadits yang lebih kuat. Yang dikalahkan itu disebut syadz (janggal).
Dari syarat hadits shahih tersebut, maka hadits shahih dapat dikategorikan kualitasnya menjadi dua :

A.   Kalau cukup seluruh syarat di atas itu namanya : HADITS SHAHIH LIDZATIHI

Contohnya nih, perhatikan :

(Kata Bukhary) Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, dia berkata telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi dari Abdullah, bahwa Rasulullah saw. bersabda :
إِذَاكَانُوْاثَلَاثَةً فَلاَ يَتَنَاجَى ثْنَانِ دُوْنَ الثَّالِثِ
“Apabila mereka itu bertiga, janganlah berbisik-bisik yang dua orang, tanpa orang yang ketiga”.

Perhatikan rawi-rawi hadits tersebut :

Seluruh sanadnya bersambung yakni Bukhary – Abdullah bin Yusuf – Malik – Nafi – Abdullah – Rasullah saw. Semua perawinya adil, dhabith, tidak ber’illat dan tidak syadz.

Karena syarat hadits shahih cukup, maka haditsnya dinamakan SHAHIH LIDZATIHI.

Ngertikaaa…n, ngerti dong…he…he…he….

B.    Kalau nggak cukup syarat hadits di atas, yakni perawinya kurang dhabith (ingat ya, kurang dhabith, ingatannya agak pelupa gitu, bukan pelupa ya, agak pelupa), maka kualitas haditsnya disebut HADITS HASAN. Tepatnya HASAN LIDZAITIHI. Tapi kalau didukung dengan Hadits Hasan Lidzatihi yang lain, artinya terdapat Hadits Hasan Lidzatihi lain yang memiliki derajat sama, maka derajat haditsnya naik menjadi SHAHIH LIGHAIRIHI.

Jadi Hadits Shahih yang kedua adalah SHAHIH LIGHAIRIHI.

Perhatikan contoh :

Hadits ke- 1 :

(Bukhary berkata), telah menceritakan kepada kami Amr bin Aly, ia berkata telah menceritakan kepada kami Abu Qutaibah, ia berkata telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman bin Abdullah bin Dinar dari bapaknya ia berkata :
سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَتَمَثَّلُ بِشِعْرِ أَبى طَالِبٍ
“Saya telah mendengar ibnu Umar meniru sya’ir Abu Thaalib…” (Diriwayatkan Bukhary)

Perhatikan sanadnya :

Sanadnya bersambung dari Bukhary (awal) sampai Ibnu Umar (akhir), rawi-rawinya terpercaya. Hanya saja Abdur Rahman bin Abdullah bin Dinar agak kurang derajatnya sedikit (namun tidak lemah), maka hadits tersebut disebut Hasan Lidzatihi.

Hadits ke-2 :

Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan susunan sanadnya :

Ibnu Majah – Ahmad bin Al-Azhar – Abu Nadzir – Abu ‘Aqil – Umar bin Hamzah – Salim – Bapaknya (Ibnu Umar).

Sanad hadits kedua ini bersambung dari Ibnu Majah (awal) sampai akhir (Ibnu Umar), rawi-rawinya terpercaya. Hanya saja Ahmad bin Al-Azhar dan Umar bin Hamzah derajatnya kurang dari yang lain (namun tidak lemah). Maka hadist ke – 2 ini Hasan Lidzatihi.

Kesimpulannya :

Karena hadits yang diriwayatkan  Bukhary (Hadist ke – 1 ) dikuatkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah (hadits ke – 2) yang sama Hasan Lidzatihi maka hadits tersebut naik derajatnya menjadi SHAHIH LIGHAIRIHI

Ngerti nggaaa….kkk ??? Jika sulit memahaminya, ulangi lagi membacanya, pelan-pelan, santai, jangan terburu-buru. Menuntut ilmu harus sabar. Setujuuu….!!!

Assalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh
___

Maraaji’ :

  • Drs. A. Basyuni M. Nur, dkk, Hadis – Ilmu Hadis 3 Untuk Madrasah Aliyah Kelas III, editor : H. Ubaidillah Muchtar dan Drs. Marzuki, Direktorat Pembinaan Perguruan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama R.I, Dicetak oleh CV. Bintraco - Jakarta, Cetakan pertama Tahun Anggaran 1983/1984, h. 172-175. (Dengan beberapa perubahan dan tambahan redaksi)
  • Tulisan Arab dibuat melalui : Arabic Pad 1.03, Freeware ©2007 by Ebta Setiawan

Sabtu, 26 Juli 2014

Pelajaran Ushul Fiqih : Pahala Memberi Petunjuk Pada Orang Lain

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Puji syukur pada Allah swt., shalawat untuk Rasulullah saw.

Kaifa Haluk, saudaraku generasi PK !
Semoga kita selalu diberi limpahan rahmat oleh Allah swt..
Udah perhatiin judul pembahasan kita hari ini? Yup, kalau kita memberi petunjuk kebaikan pada orang lain niscaya kita dapat pahalanya lhooo….
Pahala apanya? Ya, pahala orang yang mengerjakan petunjuk yang kita berikan. Jadi kalau seseorang mengamalkan petunjuk kebaikan yang kita berikan, kita dapat pahala dengan amalannya. Hebat bukan?
Makanya, banyak-banyak buat kebaikan dengan saling menasehati, berdakwah, amar maruf nahi mungkar. Anak PK harus jadi aktifis dakwah, membawa umat dari kegelapan kepada cahaya Islam yang berpendar, berani nggaaa…k ??? Berani dong ???.

Saudara …saudara …!!!
Memangnya ada ketentuan yang menjelaskan kalau kita mendapat pahala jika memberi petunjuk pada orang lain yang mengerjakan petunjuk tersebut ?
Nih perhatiin Qaidah Ushul Fiqihnya :
اَلْاَمْرُبِالشيءِاَمْرٌ بِوَسَا ئِلِهِ
“Perintah mengerjakan sesuatu berarti juga perintah mengerjakan seluruh perantaranya”

Artinya :  Perintah yang tidak terwujud kecuali ada perantaranya, maka melaksanakan perantara itu menjadi wajib. Maka jika perbuatan itu wajib maka perantara untuk melaksanakan yang wajib itu jugawajib.
Nih Qaidahnya :
مَالاَ يَتِمُّ اْلوَاجِبُ اِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبُ
“Perkara yang tidak sempurna yang wajib kecuali dengannya, maka perkara itu wajib pula”

Kita ambil contoh :
Shalat wajib nggaaak ? Wajib dooo…ng. Shalat tidak akan sah dilakukan tanpa wudhu’. Berarti wudhu’ menjadi perantara untuk sahnya shalat, maka wudhu’pun hukumnya menjadi wajib. Gituuu…, gimana? Paham nggaaa…kkk ????

Coba ambil contoh yang lain :

Penanya              : Belajar al-Qur’an wajib nggak ?
Jawab                 : Wajib lah !
Penanya             : Al-Qur’an bahasanya apa ?
Jawab                 : Bahasa Arab
Penanya              : Bisa nggak belajar al-Qur’an tanpa Bahasa Arab ?
Jawab                  : Ya, tidaklah, sebab bahasa al-Qur’an bahasa Arab
Penanya              : Berarti Bahasa Arab itu perantara belajar al-Qur’an?
Jawab                 : Ya, tentu dong
Penanya              : Jadi,  harus nggak belajar bahasa Arab ?
Jawab                 : Harus, kalau nggak mana bisa belajar al-Qur’an.
Penanya              : Kalau begitu wajib nggak belajar Bahasa Arab ?
Jawab                 : Tentu saja wajib, sebab perantara untuk yang wajib.

Sekarang mari kita kaitkan dengan pembahasan kita.

Penanya    : Kalau ada orang yang membantu pekerjaan dosa orang lain, berdosakah ia?
Jawab        : Ya, dosalah, kan ia sebagai perantara.
Penanya    : Berarti kalau ada yang membantu berbuat kebaikan, dia dapat pahala?
Jawab        : Tentu saja, ia kan juga perantara.

Maka inilah  Sabda Rasulullah saw :
“Siapa yang memberi petunjuk kepada kebaikan maka baginya akan mendapat pahala sebagaimana yang mengerjakannya”
(H.R. Bukhari)

Dari sini pahamkan? Kalau kita memberi petunjuk pada orang lain, maka kitapun dapat pahala dari orang yang mengamalkan petunjuk kita. Sebab kita jadi perantaranya. Sesuai dengan Qaidah :
مَالاَ يَتِمُّ اْلوَاجِبُ اِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبُ

  Wooo…w, dahsyat pelajaran anak PK. Asyikkan jadi anak PK. Beruntunglah orang-orang yang bersedia menempuh jalan Islam dan belajar serta mengamalkannya.

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
____
Maraaji’ :

·         Drs. Deding Siswanto, Ushul Fiqih Madrasah Aliyah Jilid 2 Kelas 3 Semester 5-6 Program Ilmu-Ilmu Agama, (Bandung: CV. Armico, 1993), Cet. 3, h. 31
·         Tulisan Arab melalui : Arabic Pad 1.03, Freeware ©2007 by Ebta Setiawan


Pelajaran Ushul Fiqih : Petunjuk Shalat Hukumnya Wajib

Assalaamu'alaikum Warahamatullaahi Wabarakaatuh

Puji syukur pada Allah swt., shalawat buat Rasulullah saw.

Kepada anak PK yang lagi semangatnya belajar Islam, nih ada satu pertanyaan : Eh… ada nggak ditemukan keterangan secara jelas wajibnya shalat kayak perintah puasa yang jelas-jelas dikatakan dalam surat al-Baqarah ayat 183 : كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ, diwajibkan atas kamu berpuasa.? Jika ada coba sebutkan !

Lho? Kok bingung ?

Jadi gimana doo…ng? Mengapa shalat hukumnya wajib?   

He…he...he…, jangan takut. Makanya belajar dong Ushul Fiqih, agar kita tahu kedudukan wajibnya shalat. Jika kita sudah tahu mengapa shalat itu wajib, itu namanya beramal dengan ilmu. Bangga dong jadi anak PK, coz kita belajar yang gitu-gituan. Oke ?

Next !

Kok shalat wajib? Ya wajiblah, walaupun dinyatakan  pada surat An-Nisaak ayat 77 :
وَاَقِيْمُواالصَّلٰوةَ
Artinya : Dan dirikanlah olehmu shalat

Tidak tampak secara nyata perintah wajibnya, tapi maksudnya shalat itu wajib.
Lha? Dari mana pengambilan hukum yang menyatakan wajibnya?
Perhatikan Qaidah Ushul Fiqihnya :

اَلْاَ صْلُ فِى اْلاَ مْرِ لِلْوُجُوْبِ
Artinya : Pada asalnya Amr itu menunjukkan wajib

Apa itu Amr ? Amr itu lafaz perintah/suruhan.

Jadi, pada asalnya perintah/suruhan itu menunjukkan hukum wajib. So, karena وَاَقِيْمُواالصَّلٰوةَ  adalah perintah/suruhan mendirikan shalat, maka hukumnya wajib. Ngerti kaaa…n????

Ops, belum selesai pembahasannya, sebab jika hanya dipahami demikian, bisa-bisa seluruh perintah dihukumi wajib, padahal tidak juga. Maka ada syaratnya :

“ Dihukumi wajib kalau tidak ada qarinah (ketentuan/keterangan) yang menunjukkan tidak wajib. Tapi kalau ada qarinah yang menunjukkan tidak wajib, maka hukumnya sesuai dengan qarinah tersebut”

Bingung? Kita kasih contoh :

Hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Nasai :
“Sekiranya tidak akan memberatkan bagi umatku, pasti akan aku perintahkan mereka bersiwak pada tiap hendak shalat”.

Coba perhatikan ! Bagaimana  hukumnya bersiwak? Ya, tidak wajiblah, sebab ada qarinahnya yakni memberatkan. Karena memberatkan hingga tidak menjadi wajib.
Kita cukupkan demikian dulu, semoga paham mengapa shalat hukumnya wajib.

Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh
____
Maraaji’ :
·         Drs. Deding Siswanto, Ushul Fiqih Madrasah Aliyah Jilid 2 Kelas 3 Semester 5-6, Program Ilmu-Ilmu Agama, (Bandung : CV. Armico, 1993), Cet. 3, h. 17,20, 21-22
·         Tulisan Arab dibuat melalui : Arabic Pad 1.03, Freeware ©2007 by Ebta Setiawan