Mahfuzhat
:
اْلِاقْتِصَادُ مُفِيْدٌ
(
Hemat Itu Berguna )
Penjelasan :
Dalam bahasa ekonomis, hemat adalah upaya
bagaimana mengendalikan harta pada hal-hal yang sesuai dengan kebutuhan,
apabila berlebihan Islam mencap sebagai mubazir, dan jika cendrung menyimpan dan
enggan berbagi pada orang lain maka jatuh pada kikir. Maka hemat merupakan
jalan tengah diantara berlebihan mengeluarkannya dan terlalu menyimpannya.
Namun
dalam keseharian kita, perilaku yang cendrung kita tunaikan malah
terbalik dari pemaknaan tersebut, kita lebih cendrung menahan harta kita untuk
dikeluarkan dan berbagi dengan orang lain dengan alasan hemat, dan disisi lain
kala kita menghambur-hamburkan harta pada jalan yang berlebihan, malah kita
merasa apa yang kita lakukan merupakan sebuah kebutuhan yang harus ditunaikan. Pemaknaan
yang salah kaprah inilah yang menyebabkan, mengapa muncul golongan orang kaya
yang kikir. Ia dianggap kaya karena memiliki harta yan melimpah, namun ia sama
sekali tak pernah berbagi harta tersebut dengan orang yang membutuhkan,
sementara ia belanjakan hartanya pada hal-hal yang bersifat bermegah-megahan.
Ketahuilah …
Dalam perspekstif ilmu hati, hemat bukan
sekedar kemampuan mengendalikan harta, tapi ada nilai mendalam yang terkandung
didalamnya. Orang yang hemat adalah orang yang menyadari bahwa harta sepenuhnya
adalah titipan Allah swt, maka ia belanjakan harta itu untuk kepentingan Sang
Penitip. Ia tidak ragu membelanjakan hartanya kala perbelanjaan itu bertujuan
untuk menunaikan tugas pengabdiannya. Seperti ia beli kendaraan bermotor yang
berharga mahal, dikala tanpa kendaraan itu ia tidak mampu menunaikan tugas
dakwah, seperti ia akan sulit mencapai medan dakwah tanpa kendaraan bermotor
tersebut. Atau yang lebih sederhana, ia beli makanan yang dapat menguatkan
tubuhnya agar ia mampu menunaikan ibadah dengan jumlah yang banyak.
Ini hanya sekelumit contoh, bahwa hemat
dalam perspektif ilmu hati bukan berarti menahan harta atau cukup memiliki
harta yang sedikit. Ketahuilah … harta adalah media untuk penyampai pada
cita-cita pengabdian, tanpa harta pengabdian tidak akan dapat dilakukan. Dan
juga harus kita pahami, harta termasuk bagian dari ciptaan Allah swt yang
dibolehkan kita mengambil manfaat darinya. Jadi salah besar jika ada yang
menganggap harta tidaklah dibutuhkan dalam hidup. Sederhananya, bagaimana kita
akan mampu menutup aurat dalam shalat jika tidak punya harta ? Bagaimana kita
akan mampu membela agama jika tidak punya harta ? Bagaimana akan mampu berjuang
di medan jihad tanpa harta, dalam jihad itu membutuhkan senjata, dan senjata
hanya diperoleh dengan harta, termasuk senjata itu sendiri adalah bagian dari
harta. Ini bukan berarti kita mengadakan pembelaan terhadap orang-orang yang hidupnya
mengejar harta. Tapi untuk lebih mendudukkan posisi, bahwa harta adalah elemen yang termasuk dari bagian pencapaian
pelaksanaan pengabdian. Maka agar harta menjadi nilai sebuah pengabdian, harta
harus dijalankan sesuai dengan tuntutan amanah untuk apa harta itu diberikan.
Kala amanah harta tersebut tertunaikan, sungguh kala itu kita telah berlaku
hemat terhadap harta.
Inilah hakikat hemat yang sesungguhnya,
jadi walaupun kita mengeluarkan harta yang banyak, tapi untuk sebuah
pengabdian, maka itulah sifat kemuliaan, dan sama sekali jauh dari sifat
mubazir. Namun kala kita mengeluarkan harta yang sedikit, namun sama sekali
tidak untuk sebuah pengabdian, sungguh perbuatan kita itu sia-sia, sekali lagi sekalipun
harta itu sedikit. Mengapa ? Dikala harta tidak ditunaikan untuk sebuah
pengabdian, maka kala itu kita telah terjatuh pada konsep berlebih-lebihan,
bukankah kelebihan itu tidak berguna dari sisi hitung-hitungan, dan harta
bagian dari hitung-hitungan. Konsepnya adalah, harta berkaitan erat dengan
kegunaan, sementara kegunaan itu berada dalam aturan Sang Pemberi harta, Dialah
Allah swt yang telah menitipkan harta itu kepada kita. Jika dikeluarkan tidak
berdasarkan kegunaan, maka jatuh pada mubazir. Tiada lain semua itu jalannya
hanyalah dengan kehematan. Benarlah mahfuzhat : Hemat Itu Berguna.
Keterangan :
Sumber Mahfuzhat : K.H. Aslam Zakaria dan
Abd. Halim Manaf B.A, Buku Pelajaran Mahfuzhat I (Bandung: C.V Sulita,
1971 ), Cet. Ke-2
Penulisan Format Tulisan Arab : Freeware Arabic Unicode text editor
©2007 by Ebta Setiawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar